Rabu, 17 Februari 2010

Rasa Cinta Tanah Air

Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar dapat menajdi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap negara
Kegiatannya bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan.
Pada aspek kognitif, anak mengenal konsep bilangan dan angka 2 (2 warna), mengenal konsep warna merah dan putih, mengenal konsep posisi di atas warna merah, di bawah warna putih, dan mengenal konsep bentuk persegi panjang atau kotak. Kegiatannya bisa berupa permainan lomba mengelompokkan bendera yang benar.
Kegiatan lain adalah memperingati hari besar nasional dengan kegiatan lomba atau pentas budaya, mengenalkan aneka kebudayaan bangsa secara sederhana dengan menunjukkan miniatur candi dan menceritakannya, gambar rumah dan pakaian adat, mengenakan pakaian adat pada hari Kartini, serta mengunjungi museum terdekat, mengenal para pahlawan melalui bercerita atau bermain peran.
Bisa juga diintegrasikan dalam tema lain melalui pembiasaan sikap dan perilaku, misalnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, menyayangi sesama penganut agama, menyanyangi sesama dan makhluk Tuhan yang lain, tenggang rasa dan menghormati orang lain. Menciptakan kedamaian bangsa adalah juga perwujudan rasa cinta tanah air.
Sehingga suatu saat nanti , dan saat tumbuh dewasa mereka dapat menghargai betapa pentingnya mencintai tahan air ini, negri ini, khusnya bagi bangsa dan negara,dan bisa berwarganegara dengan baik, mempunyai rasa cinta yang tinggi terhadap negaranya,dan sekaligus bisa mengharumkan bangsa dan negaranya.
Diharapkan bahwasaanya menjadi manusia yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan tidak terpelosok ke dalam lubang salah slama ini, banyak sekali saaat ini,kejadian kejadian yang mencengangkan bagi kita, yang menurtnya tidak layak, menjadi layak,ini dikarnakan mempunyai pengetahuan yang kurang cukup baik di dalam lingkungan sekitar oleh karna itu kita harus bisa menananamkan rasa cinta tanah air, sehingga budaya kita sediri jangan sampai dilupakan begitu saja

Cinta Tanah Air Dalam Pengertian Fungsi Dan Isi Pancasila

PENGERTIAN, FUNGSI DAN ISI PANCASILA

Pengertian Dari Fungsi Dan Isi Pancasila :

1. menjelaskan pengertian Pancasila;

2. menyebutkan fungsi Pancasila; dan

3. menjelaskan isi Pancasila.


Pada modul 1 Anda mempelajari tentang Toleransi, dalam modul 2 ini kita akan

membahas Cinta Tanah Air, diawali dengan pengertian, fungsi dan isi Pancasila berikut

pengamalannya.

1. Pengertian Pancasila

Tentunya Anda tahu apa itu Pancasila?

Untuk lebih jelasnya, Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan

Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri

dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan

jelas, kearah mana tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup.

Dengan dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi

berbagai permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.

Kalau kita umpamakan membangun rumah tanpa dasar yang kuat rumah tersebut akan

cepat roboh.

Coba Anda berikan contoh yang lain!

2. Fungsi Pancasila.

Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok Pancasila

sebagai Dasar Negara ada fungsi yang lainnya yaitu:

- Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa

Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang

heterogen (beraneka ragam).

- Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama

denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam

sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa

- Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar

negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan

kemerdekaan Indonesia).

- Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-

undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak

bertentangan dengan Pancasila.

- Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan

makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Melihat besarnya kedudukan Pancasila sebagaimana disebutkan tadi, Anda sebagai

generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia, perlu

memelihara dan melestarikannya, dengan menghayati dan mengamalkannya dalam

kehidupan sehari-hari.

Coba Anda berikan contoh Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

dikeluarga! Tulislah jawaban Anda pada kolom yang tersedia.

Contoh Pengamalan Pancasila di keluarga:

1.

Sila I :


2.

Sila II :


3.

Sila III :


4.

Sila IV :


5.

Sila V :

..........................………........

Apakah Anda telah paham untuk memberikan contohnya Dalam Cinta Tanah Air Dalam Keluarga

Contoh Pengamalan Pancasila di keluarga:


1.menghormati yang sedang melaksanakan ibadah.


2.membantu membereskan rumah.


3.rukun dengan saudara (kakak/adik).


4.bila ada masalah diselesaikan dengan musyawarah.


5. hemat, tidak boros.


Anda telah paham dengan contoh-contoh di atas kita lanjutkan pada bahasan

3. Isi Pancasila.

Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa

Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

yang mengandung nilai-nilai dan norma – norma yang luhur.

Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan

berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan

Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial,

Politik, Ekonomi, Keagamaan dll.

Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus

1945 menjadi norma – dasar kita.

Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan

dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab

bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.

Coba Anda sebutkan salah satu norma yang terdapat dalam masyarakat!

Norma yang terdapat dalam masyarakat terdiri dari 4 macam, yaitu:

1. Norma Agama bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan

hidup yang diterima sebagai perintah– perintah, larangan-larangan dan anjuran-

anjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum, jadi

berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.

Contoh, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta; sanksinya adalah

“rasa berdosa “.

2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati

sanubari manusia; dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh

setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Misalnya, suara batin

kita memerintahkan “Hendaknya engkau berlaku jujur“. Penyimpangan dari norma

kesusilaan dianggap salah atau jahat sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir.

Bila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan maka pelakunya akan dikucilkan.

3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan

segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari

sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda menghormati orang

yang lebih tua. Bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup

bermasyarakat.

4. Norma Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah

atau larangan yang memaksa dan yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi

setiap orang yang melanggarnya.

Keempat Norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masinng-

masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat

oleh lembaga yang berwenang, untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya

lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

Nah kiranya Anda telah mengerti dan memahami tentang apa yang dijelaskan tadi. Untuk

itu, coba Anda tulis pengertian, fungsi, dan isi Pancasila. Secara singkat, dan tulis pula

contoh perbuatan yang telah Anda lakukan di masyarakat sekitar Anda sesuai dengan

sila-sila Pancasila, dengan mengisi kolom yang telah tersedia!

Pengertian, Fungsi, dan Isi Pancasila

1.Arti Pancasila


2.Fungsi Pancasila


3.Isi Pancasila


Contoh perbuatan yang telah dilakukan di masyarakat sesuai sila-sila Pancasila

Sila- sila Pancasila

Perbuatan

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.


2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.


3. Persatuan Indonesia.


4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan.


5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Pengertian, Fungsi dan Isi Pancasila.

Sedangkan untuk No. 2: dapat Anda lihat pada uraian di bawah ini.

Perbuatan

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.


Menghormati orang yang sedang

melakukan Ibadah.


2. Kemanusiaan yang adil dan

2. Menengok orang sakit

beradab


3. Persatuan Indonesia.

3. Menjalin kerjasama.


4. Kerakyatan yang dipimpin oleh 4. Bermusyawarah dalam menyele-

hikmah kebijaksanaan dalam

saikan masalah.

permusyawaratan/perwakilan.


5. Keadilan sosial bagi seluruh

5. Tidak membedakan si kaya dan si

rakyat Indonesia.

miskin


Jelaskan pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara!

Jelaskan Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa!

Jelaskan Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib Hukum!

Sebutkan Norma-norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia!

Sebutkan Nilai-nilai yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus

1945 yang dijadikan Norma Dasar kita!

Kegiatan Belajar 2

SEJARAH DAN RUMUSAN PANCASILA SERTA

SUMPAH PEMUDA DAN MAKNANYA

Setelah mempelajari materi kegiatan belajar 2 ini Anda dapat :

1. menjelaskan Sejarah perumusan Pancasila;

2. menyebutkan hasil rumusan-rumusan Pancasila; dan

3. menjelaskan makna Sumpah Pemuda.

Selamat jumpa!

Kita telah membahas pengertian, fungsi, dan isi Pancasila yang berkaitan dengan

Cinta Tanah Air.

Pada kegiatan belajar ini kita akan membahas tentang sejarah dan rumusan Pancasila serta

Sumpah Pemuda dan maknanya sebagai kelanjutan dari kegiatan belajar 1.

Siapkanlah UUD 1945 dan Amandemennya.

1 . Sejarah Perumusan Pancasila

Anda masih ingat, apa Pancasila?

Kita ketahui bersama bahwa Pancasila itu tidak lahir secara mendadak, melainkan dengan

melalui proses yang panjang. Nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang sejak

manusia Indonesia itu ada.

Lahirnya Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang memang bukanlah kita meniru

dari bangsa lain, tetapi sudah berurat berakar dalam sifat dan tingkah laku masyarakat

Indonesia. Karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang

bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu.

Kepribadian itu ditetapkan sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara, kita percaya

pada diri sendiri, karena percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri

kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai contoh lain sifat dan kepribadian bangsa yaitu mempercayai adanya Tuhan

Yang Maha Esa.

Coba Anda berikan contoh yang lainnya!

Bila Anda telah memahami pengertian Pancasila, sekarang kita lanjutkan pada Sejarah

“Perumusan Pancasila“.

Pembahasan mengenai Dasar Negara Indonesia dilakukan pertamakali pada Sidang

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang

berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat

usulan –usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :

a. Prof. Mr. Muhammad Yamin

Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945

dalam sidang BPUPKI yaitu:

1) Peri Kebangsaan.

2) Peri Kemanusiaan.

3) Peri Ketuhanan.

4) Peri Kerakyatan.

5) Kesejahteraan rakyat.

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-usulan tertulis naskah

rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan lima dasar yaitu:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Kebangsaan Paersatuan Indonesia.

3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/

Perwakilan.

5) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Usulan Prof. Mr. Dr. R Soepomo (31 Mei 1945).

1) Paham persatuan.

2) Perhubungan Negara dan Agama.

3) Sistem badan permusyawaratan.

4) Sosialisasi Negara.

5) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.

c. Usulan Ir. Soekarno

Tanggal 1 Juni 1945 Beliau mengemukakan usulan mengenai Dasar Negara

Indonesia merdeka yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia.

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.

3. Mufakat atau Demokrasi.

4. Kesejahteraan Sosial.

5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Nah! ke lima Dasar Negara ini Beliau mengusulkan pula agar diberi nama Pancasila.

BPUPKI pada sidang pertamanya belum mencapai kata sepakat tentang Dasar Negara

Indonesia merdeka.

O leh karena itu, dibentuklah panitia kecil yang membahas usulan-usulan yang diajukan

dalam sidang BPUPKI baik secara lisan maupun tertulis yang disebut panitia Sembilan

yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Adapun anggotanya terdiri dari tokoh tokoh Nasional yang mewakili golonganI s l a m

dan golongan Nasional, yaitu:

Drs. Moch Hatta, Mr. A.A Maramis, Mr. Muh Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar

Muz akar, KH. W ahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.

Coba Anda hafalkan kembali nama-nama anggota panitia Sembilan!

2. Rumusan Pancasila yang Sah

Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, berhasil menyusun suatu naskah yang

kemudian disebut Piagam Jakarta.

Yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut:

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Kemanusiaan yang adli dan beradab

Persatuan Indonesia.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/

Perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari beberapa rumusan yang diusulkan itu, mana menurut Anda yang paling sesuai

dengan kepribadian Bangsa Indonesia?

Hasil kerja panitia Sembilan itu belum dapat pengesahan dari BPUPKI, karena mereka

belum mewakili seluruh golongan masyarakat Indonesia dan rumusan dasar negara

yang dihasilkan itu masih dianggap belum terumuskan secara jelas.

Untuk memantapkan hasil kerja BPUPKI dan sejalan dengan perkembangan sejarah,

maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang

pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedudukannya sama dengan badan perwakilan

rakyat dan anggotanya ditambah dari wakil-wakil daerah dan golongan yang segera

ditugaskan untuk menyusun alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan.

Dalam sidangnya PPKI menghasilkan:

1. Menetapkan dan mengesahkan UUD RI.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Moch Hatta sebagai wakil Presiden.

3. Sebelum dibentuk MPR dan DPR Presiden dibantu oleh suatu Komite Nasional

Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu. Dalam pengesahan tersebut terdapat

rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD

1945 berikut sistematikanya, sebagai berikut:

- satu

: Ketuhanan Yang Maha Esa.

- kedua

: Kemanusiaan yang adil dan beradab.

- ketiga

: Persatuan Indonesia.

- keempat

: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/Perwakilan.

- ke lima

: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jelaslah bahwa rumusan Pancasila yang sah dan benar tercantum dalam Pembukaan

UUD 1945.

Coba! Anda buka UUD 1945 dan perhatikan alinea mana yang memuat rumusan

Pancasila tersebut, dalam pembukaan UUD 1945?

Benar sekali; rumusan tersebut tercantum pada alinea 4.

Setelah Anda mempelajari uraian materi tentang rumusan Pancasila, untuk lebih jelasnya

bagaimana suasana sidang BPUPKI ketika merumuskan Pancasila, coba Anda amati

gambar berikut:

Suasana sidang BPUPKI pada saat membicarakan dasar negara

dan UUD N egara R I.

Berikut ini kita lanjutkan tentang perwujudan Cinta Tanah Air yaitu Sumpah Pemuda.

3 . Makna Sumpah pemuda.

Masih ingatkah Anda isi Sumpah Pemuda, coba bacakan kembali.

Sumpah Pemuda yang dicetuskan tanggal 28 Oktober 1928. Menurut Sejarah

menunjukkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia dengan keberanian melahirkan

persatuan dan kesatuan bangsa yang saat sekarang ini perlu dipupuk.

Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda dapat memberikan ide/gagasan atau

membimbing generasi yang akan datang untuk tetap tegaknya negara kesatuan RI.

Nilai-nilai Sumpah Pemuda perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan

memahami dan menyadari kemajemukan (keanekaragaman) masyarakat Indonesia,

misalnya tidak boleh menbeda-bedakan teman berdasarkan suku bangsa, Agama dan

menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari dengan baik dan benar.

Coba Anda berikan contoh lain yang pernah dilakukan!

Sumpah Pemuda sebagai tonggak Penegas Persatuan bangsa Indonesia dapat

mencegah perpecahan bangsa, guna memelihara stabilitas pembangunan Nasional untuk

mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan seperti mengaggap suku bangsanya lebih

baik dari yang lain atau menganggap agamanya paling baik dsb, dapat kita atasi bila

kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda, sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun

yang dicita-citakan oleh negara dan bangsa tidak akan berhasil.

Anda tahu bahwa sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya

Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan

semenjak lahir sampai akhir hayatnya.

Oleh sebab itu kita selalu tanggap serta waspada terhadap setiap kemungkinan ancaman,

gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan yaitu:

a. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara

Kesatuan yang berbentuk Republik.

b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “tiap-tiap Warga Negara berhak

dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara“. ayat (2) berbunyi: “Syaraf-

syaraf pembelaan Negara diatur dengan UU”.

c. Pasal 32 berbunyi: “Pemerintah Indonesia memajukan Kebudayaan

Nasional“.

d. Pasal 35 berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Merah Putih“.

e. Pasal 36 berbunyi: “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia“.

Semua pasal-pasal itu mengatur masalah persatuan dan memperkokoh kesatuan dalam

memajukan cita-cita bersama dan makna yang terkandung didalamnya, bahwa Persatuan

dan Kesatuan itu merupakan syarat mutlak bagi tegaknya suatu Negara dan Bangsa.

Coba: Anda buka UUD 1945, simak dan hafalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan

Persatuan dan Kesatuan.

Jika Anda telah memahami tentang makna Sumpah Pemuda, mari kita lanjutkan pada

bahasan berikut tentang tindakan dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,

terutama Sila Persatuan Indonesia antara lain:

a. Menempatkan Persatuan dan Kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa

dan Negara, sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b. Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara.

c. Cinta Tanah Air dan Bangsa.

d. Bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

Coba Anda berikan contoh lain tentang tindakan dan perbuatan yang sesuai

dengan Sila Persatuan Indonesia!

Mencintai Tanah Air dan Bangsa mendorong setiap warga negara untuk

lebih mengenal dan menghayati, adat istiadat dan kehidupan Bangsa Indonesia yang

beraneka ragam coraknya dari seluruh Tanah Air.

Sudah menjadi kewajiban Bangsa memajukan pergaulan demi Persatuan dan Kesatuan

Bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika.

Sebagai perwujudannya adalah Sumpah Pemuda.

Apa itu Sumpah Pemuda?

Kita ketahui bahwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah Cerminan dari tekad dan

ikrar para Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa.

Pada saat itu mereka tidak membeda-bedakan Suku, Pulau, dan Organisasi mana, karena

tekad mereka ingin bersatu untuk merebut Kemerdekaan dari para penjajah. Semangat

Persatuan pada waktu itu sangat menonjol, mereka bertekad hidup atau mati tiada jalan

lain untuk merebut kemerdekaan kecuali bersatu padu.

Hasil dari tekad dan ikrar para pemuda yaitu pernyataan Sumpah Pemuda yang berbunyi:

1. Kami putra putri Indonesia mengaku, bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.

2. Kami putra putri Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia.

3. Kami putra putri Indonesia mengaku, menjunjung bahasa persatuan bahasa

Indonesia.

Ketiga keputusan tersebut dipatuhi oleh semua perkumpulan kebangsaan Indonesia.

Keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuan,

yaitu Kemauan, Sejarah, Bahasa, Hukum adat dan Pendidikan.

Adapun makna Sumpah Pemuda menjadi tonggak penegas yang sangat penting dalam

sejarah atau lebih jelasnya, bahwa kita wajib menjujung tinggi persatuan Indonesia

berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Kita bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia; Karena itu kita wajib

mencintai tanah air,bangsa dan bahasa Indonesia.

Simaklah baik-baik isi dan makna Sumpah Pemuda tersebut, seandainya Anda masih

belum hafal isi Sumpah Pemuda, silahkan isi dan lengkapi kalimat pada kolom yang

tersedia:

Sumpah Pemuda

1.

Kami putra putri Indonesia, mengaku,.................................

2.

Kami putra putri Indonesia, mengaku,.................................

3.

Kami putra putri Indonesia, mengaku.................................


1. Uraikan secara singkat sejarah Pancasila!

2. Tulislah rumusan Pancasila yang akan dijadikan Dasar Negara yang diusulkan oleh

Prof. Mr. Muhamad Yamin!

3. Bagaimanakah rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang sah dan benar yang

tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (secara sistematika)?

4. Jelaskan makna Sumpah Pemuda!

5. Berikan 3 contoh Nilai-nilai Sumpah Pemuda yang perlu diterapkan dalam kehidupan

Kegiatan Belajar 3

PENTINGNYA KEBERADAAN, KEGUNAAN DAN

PENGAMALAN PANCASILA BERIKUT NILAI-NILAI

YANG BERKAITAN DENGAN CINTA TANAH AIR

Setelah selesai mempelajari kegiatan belajar ini Anda dapat:

1. menjelaskan pentingnya keberadaan dan kegunaan Pancasila;

2. menjelaskan pentingnya isi nilai moral dan pengamalan Pancasila; dan

3. menerapkan nilai-nilai yang berkaitan dengan cinta Tanah Air.

1.

Pentingnya Keberadaan dan Kegunaan

Pancasila


membahas tentang; Sejarah dan Rumusan Pancasila

serta Sumpah Pemuda sebagai pengamalan Cinta Tanah air.

Pada kegiatan belajar ini kita akan membahas: Pentingnya Keberadaan, Kegunaan dan

Pengamalan Pancasila Berikut Nilai-nilai Yang Berkaitan Dengan Cinta Tanah Air.

Anda masih ingat dengan uraian materi kegiatan belajar 2? Mari kita kaitkan dengan

kegiatan belajar ini.

Dewasa ini telah terjadi perubahan-perubahan yang sangat pesat dan luas di seluruh

Dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan perubahan

yang dinamis itu dapat dirasakan dalam derap Pembangunan Nasional, hal itu akan

mempengaruhi aspirasi/ pendapat, cara berpikir dan sikap atau perbuatan manusia.

Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena

tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka

timbulah berbagai gejolak, ketidak pastian, rasa cemas dan kegelisahan.

Untuk menghadapi perubahan-perubahan itu, bangsa Indonesia harus makin

memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati

mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan (Ekonomi, Sosial Budaya dsb).

Coba! Sebutkan hal-hal apa saja yang Anda perbuat dalam bidang kehidupan di

masyarakat sekitar Anda.

Kita dapat mengambil pelajaran dengan memperhatikan kehidupan masyarakat, di

negara–negara industri maju. Kehidupan tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa

mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spritual.

Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan

dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang

rendah. Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, dapat disaksikan bangsa-bangsa

mengalami perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar

agama atau ras.

Tanpa nilai-nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan kekuatan

pemerintahan yang sewenang-wenang yang akhirnya terjadi pertentangan antara

pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai-nilai Keadilan sosial, dapat disaksikan kesenjangan

sosial dalam masyarakat, akan terjadi kecemburuan sosial antara sikaya dan si miskin.

Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan yang selanjutnya

dapat membahayakan kelestarian hidup bangsa dan negara.

Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati

dan diamalkan, agar kita dapat terhindar dari akibat-akibat buruk yang dibawa oleh zaman

Untuk menilai pemahaman Anda tentang pentingnya keberadaan dan kegunaan

Pancasila, coba Anda kerjakan tugas berikut, jawablah pada kolom yang tersedia:

- Apakah usaha-usaha Anda dalam menghayati, mengamalkan dan

melestarikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?

- Apa alasan Anda, bahwa kita wajib memelihara dan melestarikan lingkungan

hidup?

Kolom Jawaban

1)

1.

....

2.

....

3.

....

4.

....

2)

1.

....

2.

....

3.

....

Bagaimana pertanyaan di atas, apakah Anda bisa menjawabnya?

Kalau Anda bisa menjawab, dapat Anda ikuti uraian di bawah ini:

Untuk pertanyaan:

- Usaha-usaha menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dalam

kehidupan sehari-hari:

Contohnya antara lain:

1. menjaga kerukunan hidup antar umat beragama,

2. merasakan penderitaan orang lainatau tengang rasa,

3. menjalin persatuan dan kesatuan,

4. menghormati pendapat orang lain, dan

5. tidak membedakan sikaya dan simiskin.

Sedangkan:

- Alasan bahwa kita wajib memelihara dan melestarikan lingkungan hidup adalah antara

lain: untuk menghindari terjadinya bencana alam yang berakibat menyengsarakan

kehidupan masyarakat, sehingga lingkungan hidup perlu dipelihara dan dilestarikan.

Bagaimana dengan uraian di atas, apakah Anda sudah semakin paham?

Nah, jika Anda telah paham, mari kita lanjutkan pada bahasan berikutnya, tentang

pentingnya isi nilai moral Pancasila dan pengamalannya.

2 . Isi Nilai Moral dan Pengamalan Pancasila

Apa itu Nilai?

Nilai adalah sifat, keadaan atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan

manusia, baik lahir maupun batin; menilai berarti menimbang yaitu, kegiatan manusia

yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu, untuk selanjutnya mengambil

keputusan.

Keputusan tersebut dapat mengatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak

benar, baik atau tidak baik, religius atau tidak religius, hal itu dihubungkan dengan unsur-

unsur yang ada pada manusia, yaitu: Jasmani cipta rasa dan karsa serta kepercayaan.

Sesutu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai keberadaan,

indah/nilai estetis), baik (nilai moral/etis dan religius/nilai agama).

Sekarang mari kita lihat nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam Pancasila:

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, terkandung nilai religius antara lain:

1) Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa beserta sifat-sifatnya yang

maha sempurna.

2) Ketaq waan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan semua

perintahNya dan menjauhi laranganNya.

3) Nilai-nilai Sila I meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.

Coba: Anda berikan alasan mengapa kita yakin terhadap adanya Tuhan

Yang Maha Esa dan berikan contoh ketaq waannya!

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab terkandung nilai-nilai antara lain:

1) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.

2) Pengertian manusia yang beradab terhadap sesama manusia.

3) Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya, cipta rasa, karsa dan

keyakinan, sehingga jelas perbedaan antara manusia dan hewan.

4) Nilai Sila II diliputi dan dijiwai Sila I, meliputi dan menjiwai Sila III, IV, dan V.

Coba! Anda berikan contah tentang nilai-nilai Kemanusiaan yang pernah Anda lakukan

dalam kehidupan sehari-hari.

c. Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan antara lain:

1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

2) Bangsa Indonesia adalah persatuan Suku-suku yang meliputi wilayah Indonesia.

3) Pengakuan terhadap ke Bhinneka Tunggal Ikaan, suku bangsa dan kebudayaan

bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam

pembinaan kesatuan bangsa.

4) Nilai-nilai Sila III diliputi dan dijiwai Sila I, II meliputi dan menjiwai sila IV dan V.

d. Dalam Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/Perwakilan terkandung nilai-nilai antara lain:

1) Kedaulatan adalah di tangan rakyat.

2) Pimpinan Kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.

3) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia

mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

4) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.

5) Nilai Sila IV diliputi dan dijiwai Sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V.

e. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan Sosial

antara lain:

1) Perwujudan Keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan

meliputi seluruh rakyat Indonesia.

2) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang idiologi, politik,

ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.

3) Cita-cita masyarakat Indonesia adil makmur, materiil dan spiritual yang merata

bagi seluruh rakyat Indonesia.

4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain.

5) Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

6) Nilai sila V diliputi dan dijiwai Sila I, II, III, IV dan V.

Nilai-nilai Sila Pancasila mempunyai nilai yang bersifat Subyektif,

karena nilai-nilai pancasila merupakan hasil pemikiran bangsa

Indonesia sendiri, dan nilai Obyektif karena nilai-nilai Pancasila sesuai

dengan kenyataan umum/univ ersal.

Nah, Anda telah selesai mempelajari uraian tentang nilai-nilai yang

terkandung dalam Pancasila.

Coba kerjakan tugas ini dengan melengkapi kalimat pada kolom yang

tersedia:

1. Bagaimanakah sikap Anda terhadap ulah kelompok pemuda yang melakukan

aksi corat-coret di sekitar tempat tinggal Anda?

2. Sebutkan nilai yang terkandung dalam Pancasila yang bertentangan dengan

kasus tersebut!

Kolom Jawaban

1)

Sikap saya ..............................................

...............................................................

2)

Dalam sila ........... yang berbunyi ............

Terkandung nilai ............. yaitu ..............

a. .....................

c. ..........................

b. .....................

d. ..........................

Setelah Anda selesai mengerjakan tugas; marilah kita lanjutkan dengan bahasan

berikutnya tentang:

Nilai-nilai yang berkaitan dengan Cinta Tanah Air.

3 . Menerapkan Nilai yang Berkaitan Dengan Cinta Tanah Air

Coba Anda hayati! Sila keberapa yang paling berkaitan dengan Cinta Tanah Air?

Cinta Tanah Air merupakan wujud Pengamalan Sila III yaitu Persatuan Indonesia.

Perwujudan rasa persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan,

keluarga, sekolah, tempat tinggal kita, bahkan di manapun kita berada.

Misalnya di keluarga; kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung

jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir

batin, di sekolah, perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat kita wujudkan/

amalkan melalui kegiatan-kegiatan OSIS, UKS, PMR, PRAMUKA dll. Kegiatan-kegiatan

tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karyawisata, upacara bendera

Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui

kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerjabakti dll; dan kegiatan-kegiatan seperti itu

telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan

Coba Anda berikan contoh-contoh lain yang pernah Anda lakukan dalam kehidupan

sehari-hari!

Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya Anda dapat mewujudkan sikap dan tingkah

laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau

masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan

terlarang, minuman keras dan perkelahian.

Karena hal itu akan menghancurkan masa depan bangsa dan negara.

Selesailah sudah uraian kegiatan belajar 3.

Apabila Anda kurang memahami, silahkan baca kembali dan simak baik-baik agar belajar

Anda tidak sia-sia.

Untuk mengukur keberhasilan belajar Anda, kerjakan tugas berikut; setelah selesai

cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada akhir modul ini!

Jika jawaban Anda benar, selamat: Anda telah memahami tentang pentingnya keberadaan

dan kegunaan, isi nilai moral dan pengamalan Pancasila berikut nilai-nilai yang berkaitan

dengan Cinta Tanah Air.

Selamat belajar!

Kegiatan 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat!

1. Perubahan sosial dan kebudayaan akan menghasilkan perubahan tata nilai, tapi karena

tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka

timbullah gejolak, ketidakpastian rasa cemas dan kegelisahan.

Untuk menghadapi perubahan itu, apa yang harus dilakukan bangsa Indonesia

2. Sebutkan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila III Pancasila!

3. Tulislah upaya-upaya yang dapat diwujudkan dalam sikap Cinta Tanah Air dan bangsa

dalam lingkungan:

a. Keluarga:

1)

....

2)

....

3)

....

b. Sekolah:

1)

....

2)

....

3)

....

c. Masyarakat:

1)

....

2)

....

3)

....

PENUTUP

Anda telah menyelesaikan modul 2 tentang Cinta Tanah Air, setelah itu Anda diharapkan

akan memiliki pengetahuan tentang Cinta Tanah Air berikut pengamalannya dalam kehidupan

Pengetahuan yang telah Anda peroleh ini akan kurang bermakna apabila tidak ditindak lanjuti

dengan pengamalannya, karena itu cobalah hayati tentang makna Cinta Tanah Air agar

dapat diamalkan dengan baik.

Dari beberapa kegiatan yang telah Anda pelajari dapat disimpulkan:

Suatu Negara dan Bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa Dasar Negara yang

kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin

dicapai tanpa Pandangan Hidup.

Pancasila yang dijadikan Dasar Negara digali dari bumi Indonesia sendiri dengan tidak

meniru dari bangsa lain tapi sudah beurat berakar dalam sifat tingkah laku masyarakat

Indonesia karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadian sendiri yang bersamaan

dengan lahirnya bangsa dan negara itu. Dan kepribadian itu ditetapkan sebagai

Pandangan Hidup.

Sumpah Pemuda merupakan cerminan dari tekad dan ikrar para pemuda, pelajar dan

mahasiswa yang ingin bersatu untuk merebut kemerdekaan dari para penjajah dengan

tidak menbeda-bedakan suku,pulau dan organisasi manapun.

Makna Sumpah Pemuda bahwa kita wajib menjunjung tinggi Persatuan Indonesia

berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, merasa bangga bertanah air, berbangsa

dan berbahasa Indonesia.

Isi nilai moral yang terkandung dalam Pancasila mempunyai peranan penting, bagi bangsa

Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi sifat Oyektif dan Subyektif.

Cinta Tanah Air merupakan Pengamalan dan wujud dari Sila Persatuan Indonesia yang

dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di Keluarga, Sekolah dan Masyarakat.

Untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang modul ini silahkan kerjakan tugas yang

telah ada..

Bila telah selesai periksalah bersama teman dan Guru Bina dan bila Anda mendapatkan

kesulitan mintalah bantuan kepada Guru Bina dan Anda disarankan untuk membaca

buku sumber lain yang berhubungan dengan PPKn.

Selamat belajar!

KEGIATAN 1

1. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara

dan Pandangan Hidup Bangsa.

Suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat. Dengan Dasar

Negara suatu bangsa tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai

permasalahan baik dari dalam maupun dari luar.

2. Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: yang dijadikan pedoman hidup

bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat

yang beraneka ragam.

3. Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum: segala peraturan

dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila

atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

4. Norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia:

a. Norma Agama

b. Norma Kesusilaan .

c. Norma Kesopanan

d. Norma Hukum

5. Nilai-nilai tersebut adalah:

a. Pandangan Hidup

b. Kesadaran dan cita hukum

c. Cita-cita mengenai kemerdekaan

d. Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi

e. Keagamaan dan lain sebagainya.

KEGIATAN 2

1. Lahirnya Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang telah berurat

berakar dalam sifat dan tingkah laku masyarakat Indonesia.

Bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan dengan lahirnya

bangsa dan negara itu, dan kepribadian itu ditetapkan sebagai Pandangan Hidup Bangsa

dan Dasar Negara.

2. a. Secara lisan:

1) Peri Kebangsaan

2) Peri Kemanusiaan

3) Peri Ketuhanan

4) Peri Kerakyatan

5) Peri Kesejahteraan rakyat.

b. Secara tertulis:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Kebangsaan Persatuan Indonesia.

Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawatan/

Perwakilan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. 1) Ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3) Persatuan Indonesia.

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/ Perwakilan.

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Kita wajib menjunjung tinggi Persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal

Kita merasa bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia.

5. a. Tidak membeda-bedakan teman, suku bangsa.

b. Tidak menbeda-bedakan Agama.

c. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dsb.

KEGIATAN 3

1. Bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila dengan

cara menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupannya.

2. Sila III yang berbunyi “Persatuan Indonesia “ yang mengandung nilai persatuan bangsa

a. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

b. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang meliputi wilayah

Indonesia.

c. Pengakuan terhadap ke Bhinneka Tunggal Ika-an suatu bangsa dan kebudayaan

(berbeda-beda namun satu jua) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan

bangsa.

d. Nilai sila III diliputi dan dijiwai sila I dan II meliputi dan menjiwai Sila IV dan V.

3. Upaya yang dapat diwujudkan dalam sikap Cinta Tanah Air dan bangsa dalam lingkungan:

a. Keluarga:

1) Hemat

2) Disiplin

3) Bertanggungjawab dsb.

b. Sekolah:

1)

Kegiatan OSIS

2)

PMR, Pramuka

3)

Upacara Bendera dsb.

c. Masyarakat:

1)

Siskamling

2)

Kerja bakti

3)

Kegiatan olahraga dsb.


DAFTAR PUSTAKA

Alm. Abdul Karim, Drs., M.Pd., Memahami PPKn untuk kelas 1, Bandung: Penerbit

Ganesa Ex act, 2000.

Budiyanto, Drs., PPKn kelas 1 SMU, Jakarta: Penerbit PT. Empiris, 1998.

Achmad Yunan, S. Drs., Lks Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan I a,

Bandung: Penerbit Angkasa Bandung, 1994.

Dasim Budimansyah, Drs., M.Si., Lembaran kegiatan Siswa PPKn untuk SMU kelas

I, Bandung: Penerbit Epsilon Grup.

Endang Iskandar, Drs., dkk., Kegiatan siswa PPKn I, Bandung: Penerbit PT. Remaja

Rasda Karya Bandung, 1998.

Neiny Ratnaningsih, Dra., PPKn SMU kelas I, Penerbit Grafindo Media Pratama,

Sri Ruspita Murni, Dra., dkk., PPKn SMU, SMK kelas I, Jakarta: Penerbit Bumi Aksara,

Suardi Abu Bakar, dkk., PPKn Edisi 2 kelas I, Jakarta: Penerbit Yudistira, 2000.


Sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:id3lRtI7vZgJ:elcom.umy.ac.id/elschool/muallimin_muhammadiyah/file.php/1/materi/PPKn/CINTA%2520TANAH%2520AIR%255B1%255D.pdf+cinta+tanah+air&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi4r2tL4e_7Gn9dCf_s5WtT7VNj7fH1S2jMQYBUXqSPtJyJ765SRbo0dmCuu6RH02kAjRoMlXZkOv7LFoj-T9PXvACDy6WQJx6GmoWm5i8N4ScWJw0PfvKN1mCyIsQbQTs6iiME&sig=AHIEtbQSX3kSmm1ubb1NnSDqxxr6oivNaQ

Makalah Cinta Tanah Air

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG


Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah
eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.

Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.

1.2 PENGERTIAN

Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas/dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.

1.3 METODE PENULISAN

Metode pengmpulan data yaitu suatu cara pengumpulan suatu bahan untuk dijadikan suatu makalah/laporan agar data yang terkumpul mampu memberikan penegasan pada makalah tersebut.
Dalam menyusun makalah ini penulis menggunakan metode study literatur yaitu dengan cara mengumpulkan, menganalisis bukti-bukti tertentu untuk memperoleh fakta dan kesimpulan yang kuat. Dimana pengumpulan data diperoleh dari berbagai macam sumber sebagai bahan untuk dijadikan suatu makalah.

BAB II
PERMASALAHAN


Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari bahwa ketidakrukunan yang terjadi di Indonesia ini mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa Kolonial Belanda dan pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan ketidakrukunan masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat diselesaikan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis. Tidak ada satupun kehidupan yang menjadi faktor integratif dan disintegratif yang dapat membawa bangsa pada kekuatan atau sebaliknya kehancuran.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, khususnya sejarah kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia, telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan yang berkuasa selama masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi jurang perpecahan kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus nasional tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Adapula masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan memberi arti kepada Pancasila sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian “Sosialisme Indonesia” sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar. Masa pemutarbalikan Pancasila ini bertambah kesimpangsiurannya karena masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingannya sendiri.
Bagi bangsa Indonesia, mempersoalkan kembali Pancasila sebagai dasar negara sama halnya berarti memutar mundur jarum jamnya sejarah, yang berarti membawa bangsa kita kembali kepada awal meletakkan dasar-dasar Indonesia merdeka. Mempersoalkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mementahkan kembali kesepakatan nasional dan menciderakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah secara khidmat kita junjung tinggi sejak tanggal 18 Agustus 1945, ialah sejak lahirnya Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang mendukung Pancasila itu.


BAB III
PEMBAHASAN


3.1 LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

1. Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.

2. Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.

3. Landasan Yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.

4. Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil peranungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.


3.3 PANCASILA SEBAGAI JIWA, KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri. Suatu corak pembangunan yang barangkali baik dan memuaskan bagi sesuatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa yang lain.
Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian sesuatu bangsa.
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melampaui dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yaitu Pancasila.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
1) Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
2) Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3) Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, aserta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
4) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5) Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.

3.4 PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia lainnya.
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti satu/tunggal, “prasetia” berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi.
Ekaprasetia Pancakarsa memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila sebagai berikut :
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad orang lain.
B. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2) Saling mencintai sesama manusia.
3) Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4) Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
5) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7) Berani membela kebenaran dan keadilan.
8) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Cinta tanah air dan bangsa.
4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
D. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5) Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
1) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Bersikap adil.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormatsi hak-hak orang lain.
5) Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.
6) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..
7) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
8) Suka bekerja keras.
9) Menghargai hasil karya orang lain.
10) Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1KESIMPULAN


Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.


Sumber : http://www.abunawas.co.tv/2009/12/bab-i-pendahuluan-1.html